CIRCUMCISION AND SIFON IN THE INTERSECTION OF THE PLURAL DIMENSIONS(A STUDY OF CRIMINAL LAW, GENDER, AND HUMAN RIGHTS ON A TRADITION OF THE TIMORESE TRIBE IN EAST NUSA TENGGARA)

Main Article Content

Aksi Sinurat

Abstract

Circumcision and sifon in traditional society is still a social reality that is still accepted and lives in some Timorese communities in East Nusa Tenggara. On the one hand, this tradition is considered very contrary to the existing norms of life, but on the other hand, the presence of this culture is still not perceived as an abstinence or disgraceful behavior that hinders social life. Nevertheless, such a tradition is certainly a problem of social life that needs to be observed and efforts are made to eliminate the negative things in the content of the tradition.

Article Details

Section
Articles
Author Biography

Aksi Sinurat

Aksi Sinurat1

Faculty of Law, Nusa Cendana University1

References

Aulia, Nur Ahmad, et all, 2011, Gonore dan Non Gonore, Laboratorium Ilmu Penyakit Dalam, Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya, Malang.

Bira, Y, 1984,Sunat Adat: Suatu Studi Tentang Peranan Sunat dalam Jemaat Naifalo, Sekolah Tinggi Thelogia, Kupang.

Fallo & Sinurat, 2004,Kesadaran Perempuan terhadap Dampak Negatif dan Faktor-faktor Penyebab Masyarakat Masih Mempertahankan Sunat Tradisional di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Fakultas Hukum Undana, Kupang.

Hendisha, Yunia Rahma,2017,“Sifon: Mengungkap Phallusentris dalam Tradisi Suku Atoni Meto”, https://medium.com.

Hidayat, Nur Azizah, 2016,Konflik Hukum Dalam Tradisi Sifon Suku Atoni Pah Meto Di Provinsi Nusa Tenggara Timur (Studi tentang Konflik dan Resolusi Konflik dalam Sistem Hukum Indonesia), Thesis, Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Lake Primus, 2000,Potensi Penularan PMS dan HIV melalui Sunat Tradisional Atoni Meto Di Timor Barat, Yayasan Bina Insan Mandiri, Kupang.

Moeljatno,1981,Azas-azas Hukum Pidana,Bina Aksara, Jakarta.

National Women Commission, 2019, “Siaran Pers Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2019”,https://www.komnasperempuan.go.id/

Natonis Zulkifli, 2014,Larangan Berzinah menurut Al-Quran dan Ritual Sifon Pada Etnis Suku Timor Nusa Tenggara Timor,Thesis, Fakultas Ushuluddin, Universitas Negeri Islam Syarif Hidayatullah, Jakarta.

Neno, T, 1993,Proses Pendidikan Seksual dalam Keluarga yang Berorientasi pada Sunat dan Pagar Gigi dan Pelaksanaan Pendidikan Agama Kristen di Jemaat Ebenhaezer, Mantani, Kupang.

Ngongo, Theresia Tresa Christina, 2010, Persepsi Masyarakat Mengenai Tradisi Sifon (Studi Kasus Komunikasi Budaya pada Masyarakat Desa Noenoni Kecamatan Oenino Kabupaten Timor Tengah Selatan). Manual. Faculty of Social and Politic Science: Department of Communication Science, Kupang.

Pello, Jimmy, 2017, Studi TentangPerilaku “seksSifon” Kominitas Adat Timor :Perspektif Hukum di Indonesia, Program PascasarjanaIlmu Hukum Undana.

Purnawan, Sigit et all, 2007, “Kajian Hubungan Budaya Sifon (Ritual Hubungan Seks Pasca Sunat Tradisional Pada Beberapa Etnis Timor) Dengan Hak Perempuan Dan Pertumbuhan Penyakit Kelamin”, MKM,2 (1).

Swandari, Arin,2015, “Tradisi ‘Sunat Lalu Kawini Perempuan’ Di Timor Barat, Menurut Tokoh masyarakat Timor Tengah Selatan –TTS”, Siaran Redaktur Newsroom dan Radio 68H Jakarta

Taum, Yoseph Yapi Taum, 2013, Sunat Ritual, Religiositas, Dan Identitas Kultural Orang Atoni Meto Di NTT , https://www.academia.edu/8106203.

Triardi, Samuel Zacharias dan Natar, Asnath Niwa Natar, 2020, “DisrupsiSeksualitasFeminis: MeninjauPelecehan Dan Kekerasan Perempuan Pada Praktik Adat Sifon Masyarakat Suku Atoin Meto, Jurnal Studi gender dan Islam”, Musãwa,Vol. 19 (1).