FULFILLMENT OF WIVES' OBLIGATIONS TO HUSBANDS IN SEXUAL RELATIONS IN INDONESIAN LEGAL ARRANGEMENTS

Main Article Content

ADITYA YULI SULISTYAWAN, SHEFIA ARIESTA FERNANDA, ROBIAH ADAWIYAH

Abstract

Sexual relations are often identified as the fulfillment of the wife's obligations towards her husband. Today, sexual relations that should be an element of harmony in the household actually cause havoc due to coercion from one of the parties, which is often interpreted as an event of marital rape. Marital rape is seen as a common thing, because it is merely a form of fulfilling the wife's obligations to her husband even in unfavorable situations and conditions. This perspective is considered patriarchal because it favors men over women, so a critical study of the existing reality is needed. This study aims to analyze and straighten the public's perspective on this thought, through a critical theory et al. al. This study uses the philosophy of law research method through a paradigmatic study approach by examining theories, concepts, principles, and specific questions of critical theory et.al. paradigm. The results of the study prove that marital rape is a virtual reality that is wrong and wrong, not only about fulfilling obligations, but also inner needs that are carried out voluntarily and without coercion. So that there is a need for socialization and reconstruction of public thinking about the existing virtual reality.

Article Details

Section
Articles
Author Biography

ADITYA YULI SULISTYAWAN, SHEFIA ARIESTA FERNANDA, ROBIAH ADAWIYAH

ADITYA YULI SULISTYAWAN*, SHEFIA ARIESTA FERNANDA, ROBIAH ADAWIYAH

Faculty of Law, Diponegoro University, Semarang, Indonesia

References

Alimi, R., & Nurwati, N. (2021). Faktor Penyebab Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Perempuan. Jurnal Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (JPPM), 2(1), 20-27.

Asmarany, A. I. (2007). Bias gender sebagai prediktor kekerasan dalam rumah tangga. Jurnal psikologi, 35(1), 1-20.

Darlan, H. (2021). Konsep Marital Rape Masih Dianggap Antara Ada dan Tiada. Available: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210617134110-12-655661/konsep-marital-rape-masih-dianggap-antara-ada-dan-tiada.

Dihni, V. A. (2022). Perkosaan Dominasi Kasus Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Sepanjang 2021. Available: https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/03/09/perkosaan-dominasi-kasus-kekerasan-seksual-terhadap-perempuan-sepanjang-2021.

Hanif. (2021). Kronologi Dugaan Pelecehan Seks yang Menyasar Ayah Taqy Malik. Available: https://www.cnnindonesia.com/hiburan/20210913131054-234-693497/kronologi-dugaan-pelecehan-seks-yang-menyasar-ayah-taqy-malik.

Heradhyaksa, B., & Aji, R. H. S. (2020). Paradigma Critical Theory Et Al: Tinjauan Terhadap Perda Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Peredaran Minuman Beralkohol. Mizan: Journal of Islamic Law, 4(1), 47-58.

Indarti, E. (2010). Diskresi dan Paradigma: Sebuah Telaah Filsafat Hukum, Pidato Pengukuhan, Disampaikan dalam Penerimaan Jabatan Guru Besar dalam Filsafat Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro. http://eprints.undip.ac.id/28180/1/Erlyn_Indarti.pdf.

Irianto, S. (2006). Perempuan dan Hukum: Menuju Hukum yang Berperspektif Kesetaraan dan Keadilan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Jamaa, L. (2013). Kekerasan dalam Rumah Tangga Perspektif Fikih. AHKAM: Jurnal Ilmu Syariah, 13(1).

Cammack, M. (2015). The punishment of Islamic sex crimes in a modern legal system: The Islamic Qanun of Aceh, Indonesia. Sw. L. Rev., 45, 595.

Siregar, H. B. (2008). Lessons learned from the implementation of Islamic shari'ah criminal law in Aceh, Indonesia. Journal of Law and Religion, 24(1), 143-176. /

Khatimah, U. K. (2013). Hubungan Seksual Suami-Istri Dalam Perspektif Gender Dan Hukum Islam. Jurnal Al- Ahkam, 8(2).

Maula, B. S., & Ariyanti, V. (2021). Kriminalisasi Perkosaan Dalam Perkawinan Menurut Hukum Pidana Nasional dan Hukum Islam. Equalita: Jurnal Studi Gender dan Anak, 3(2), 196-210.

Noviana, I. (2015). Kekerasan seksual terhadap anak: dampak dan penanganannya. Sosio Informa: Kajian Permasalahan Sosial dan Usaha Kesejahteraan Sosial, 1(1).

Rahmasari, R. (2022). Analisa Makna ‘Persetujuan’dalam Pemendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 terhadap Fenomena Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan yang Dianggap sebagai Upaya Legitimasi Terhadap Perzinaan. Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan, 3(1), 78-89.

Ramadhan, R. M. (2021). Tinjauan UU No. 33 Tahun 2004 dan Hukum Islam Terhadap Pemaksaan Hubungan Seksual dalam Rumah Tangga. Istidal: Jurnal Studi Hukum Islam, 8(1), 44-67.

Ramadhanti, N. D. (2019). Analisis Fatwa MUI Nomor 02/Munas-IX/MUI/2015 tentang Kriminalisasi Hubungan Suami Istri. Semarang: Faculty of Law, UIN Walisongo (Dissertation Thesis).

Rasyidin, R. (2021). Pemaksaan Seksual Dalam Rumah Tangga Dilihat Dari Kemaslahatan dan Kemudharatan Menurut Hukum Pidana Islam. Legalite: Jurnal Perundang Undangan dan Hukum Pidana Islam, 6(1), 24-44.

Samsudin, T. (2010). Marital Rape Sebagai Pelanggaran Hak Asasi Manusia. Al-Ulum, 10(2), 339-354.

Sari, A. A., & Sularto, R. B. (2019). Kebijakan Formulasi Kekerasan Seksual Terhadap Istri (Marital Rape) Berbasis Keadilan Gender Di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(1), 117-127.

Setiyawan, W. B. M., & Mahmud, H. (2018). Menggagas Model Restorative Justice Terhadap Tindak Pidana Marital Rape Dalam Membentuk Perlindungan Terhadap Perempuan Yang Sesuai Dengan Norma Hukum Di Indonesia. Jurnal Ius Constituendum, 3(1), 68-82.

Siburian, R. J. (2020). Marital Rape Sebagai Tindak Pidana dalam RUU-Penghapusan Kekerasan Seksual. Jurnal Yuridis, 7(1), 149-169.

Sugiantari, A. A. P. W., Julianti, L., & Agung, G. B. N. (2019). Kekerasan Seksualitas Terhadap Perempuan Oleh Suami Ditinjau Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Jurnal Hukum Saraswati (JHS), 1(2).

Sulistyawan, A. Y. (2018). Feminist Legal Theory dalam Telaah Paradigma: Suatu Pemetaan Filsafat Hukum. Masalah-Masalah Hukum, 47(1), 56-62.

Suzanalisa, S., & Ismail, C. T. M. (2017). Alasan Istri Sebagai Korban Kdrt Lebih Memilih Bercerai Daripada Penegakan Hukum Terhadap KDRT. Legalitas: Jurnal Hukum, 7(2).

Syarifudin, A. (2017). Kekerasan Seksual Suami terhadap Istri dalam Perspektif UU No. 23 Tahun 2004 dan Hukum Pidana Islam. Syariati: Jurnal Studi Al-Qur'an dan Hukum, 3(01), 43-60.

Wahyuni, D. S., & Sartika, R. (2020). Analisis Faktor Penyebab Kekerasan dalam Hubungan Pacaran pada Mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia. Sosietas, 10(2), 923-928.