REEVALUATING LEGAL POLICY: RETHINKING THE MINIMUM AGE LIMIT FOR MARRIAGE THROUGH THE LENS OF ISLAMIC LAW

Main Article Content

SETIYOWATI , EDY LISDIYONO

Abstract

This paper explores the complex trajectory of marriage in Indonesia, examining the influence of religion, government, and women on the legal landscape. It delves into the intervention of religion in marriage affairs, the role of the state in establishing a legal framework, and the advocacy efforts of women for their rights within marriage laws. The focus is on Law No. 1 of 1974, which has faced criticism over time, particularly regarding the age limit for marriage stated in Article 7. The practical implementation of this regulation has led to challenges and negative consequences, such as early marriages and gender-based discrimination. The paper discusses the enactment of Law No. 16 of 2019, which amends Law No. 1 of 1974, as a progressive measure aimed at protecting women and curbing early marriages. It also examines the conceptual understanding of the age limit for marriage in Islamic law and national law, the historical trajectory that shaped legal policies, the underlying reasons for establishing a minimum age requirement, and the evolution of legal policies considering the perspective of Islamic law. The study utilizes qualitative methods, including a literature review and analysis of legal materials, to provide insights into the subject matter. The results and discussion section explores the concept of age of majority in national law, the establishment of the minimum age of marriage in the Marriage Law, the concept of age of marriage in Islamic law, and the legal policy changes to the minimum age of marriage from an Islamic legal perspective. The paper concludes by highlighting the significance of legal regulations that uphold societal needs, values, and norms to ensure effective implementation and public compliance

Article Details

Section
Articles
Author Biography

SETIYOWATI , EDY LISDIYONO

SETIYOWATI 1, EDY LISDIYONO 2

Faculty of Law, Universitas 17 Agustus 1945, Semarang, Indonesia 1

Faculty of Law, Universitas 17 Agustus 1945, Semarang, Indonesia 2

setiyowati.untag@gmail.com 1

edylisdi.untagsmg@gmail.com 2

References

Abror, Khoirul. “Hukum Perkawinan Dan Perceraian.”, Ladang Kata, 2020, Yogyakarta.

Aristoni, and Junaidi Abdullah. “4 Dekade Hukum Perkawinan Di Indonesia : Menelisik Problematika Hukum Dalam Perkawinan Di Era Modernisasi” Yudisia 7 (1), 2016. Christian, Jordy Herry, and Kirana Edenela. “Terampasnya Hak-Hak Perempuan Akibat

Asnawi, Habib Shulton. “Tinjauan Kritis Terhadap Hak-Hak Perempuan dalam UU. No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: Upaya Menegakkan Keadilan dan Perlindungan HAM Perspektif Filsafat Hukum Islam” Jurnal Fikri 1 (1), 2016.

Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham. “Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan,” 2019, Jakarta.

Candra, Mardi. “Aspek Perlindungan Anak Indonesia: Analisis Tentang Perkawinan Di Bawah Umur.”, Kencana, 2018, Jakarta.

Diskriminasi Batas Usia Perkawinan”,Lex Scientia Law Review 3 (1), 2019.

Gani, Burhanuddin ABD. “Perubahan Batas Usia Kawin Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 Di Lihat Dari Penerapan Maqasid Asy- Syari’ah.”, LKKI Publisher Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, 2020, Banda Aceh.

Hermanto, Agus. “Rekontruksi Undang-Undang Perkawinan Di Indonesia Dan Keadilan Gender”,Disertasi, Program Pasca Sarjana, Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung, 2017, Lampung.

Hidayat, Fatah. “Dinamika Perkembangan Hukum Keluarga di Indonesia”, Jurnal An Nisa’a 9 (2), 2014.

Hidayatulloh, Ilham, Retno Putri, Ter Naotrue, Riswanda, and Muhammad Fedryansyah. “Persepsi Perkawinan Usia Dini dan Pemberdayaan Gender (Studi Kasus Desa Pancawati Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor)”Sosioglobal : Jurnal Pemikiran dan Penelitian Sosiologi 3 (1), 2018. https://doi.org/10.24198/jsg.v3i1.18148.

Indrawati, Septi, and Agus Budi Santoso. “Perspektif Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan Terhadap Batas Usia Melakukan Perkawinan”, AMNESTI Jurnal Hukum 2 (1), 2020.

Instruksi. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam

Islam”, JIL : Journal of Islamic Law 1 (2), 2020. https://doi.org/10.24260/jil.v1i2.59.

Lestari, Novita. “Problematika Hukum Perkawinan di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Mizani: Wacana Hukum, Ekonomi dan Keagamaan 4 (1), 2018 https://doi.org/10.29300/mzn.v4i1.1009.

Maula, Bani Syarif. “Perlindungan Perempuan Dalam Hukum Perkawinan Di Indonesia : Wacana Pembaharuan Undang-Undang Perkawinan Dalam Masalah Batas Usia Perkawinan”, Jurnal Studi Islam, Gender dan Anak 14 (1), 2019 https://doi.org/10.24090/yinyang.v14i1.2019.pp14-38.

Mubarok, Jaih. “Pembaharuan Hukum Perkawinan Di Indonesia”, Simbiosa Rekatama Media, 2015, Bandung.

Mubarok, Nafi. “Sejarah Hukum Perkawinan Islam di Indonesia”, Al-Hukama 2(2), (2012).

Muladi. “Hak Asasi Manusia, Hakikat, Konsep Dan Implikasinya Dalam Perspektif Hukum Dan Masyarakat.”, Refika Aditama, 2009, Bandung.

Munti, Ratna Batara dan Hindun Anisah. “Posisi Perempuan Dalam Hukum Islam di Indonesia.”, LKiS, 2005, Yogyakarta.

Nuruddin, Amiur, and Azhari Akmal Tarigan. “Hukum Perdata Islam Indonesia: Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Sampai Kompilasi Hukum Islam.”, Kencana, 2006, Jakarta.

Rifai, Ahmad, Ibnu Sodiq, and Abdul Muntholib. “Sejarah Undang-Undang Perkawinan Atas Pendapat Hingga Pertentangan dari Masyarakat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Tahun 1973-1974”, Journal of Indonesian History 4 (1), 2015.

Sanawiah, and Muhamad Zainul. “Batasan Kedewasaan Dan Kecakapan Hukum Pewasiat Menurut KHI Dan KUH Perdata”,Jurnal Hadratul Madaniyah 5 (1), 2018. Shafiyullah. “Hak Usia Perkawinan Bagi Perempuan (Perspektif Hukum Islam Dan Gender)”,YINYANG Jurnal Studi Islam, Gender, dan Anak10 (1), 2015. http://www.ejournal.iainpurwokerto.ac.id/index.php/yinyang/article/view/1219.

Sholehudin, Miftahus. “Legislasi Pendewasaan Usia Perkawinan Alternatif Perpsektif Hukum Adat Dalam Pembangunan Hukum Nasional”, Jurnal Hukum Samudra Keadilan 14(1), 2019.https://doi.org/10.33059/jhsk.v14i1.1081.

Statistik, Badan Pusat, and UNICEF Indonesia. “Perkawinan Usia Anak Di Indonesia 2013 Dan 2015.” Revisi, Badan Pusat Statistk dan UNICEF Indonesia, 2017, Jakarta.

Subhan, Zaitunah. “Al-Qur’an Dan Perempuan Menuju Kesetaraan Gender Dalam Penafsiran.”, Kencana, 2015, Jakarta.

Sudono, “Untuk Apa Kepentingan Batasan Usia Dewasa Itu”, Pengadilan Agama Blitas Kelas 1A, 2020. http://pa-blitar.go.id/pablweb/informasi-pengadilan/160-untuk-kepentingan-apa-batasan-usia-dewasa-itu.html.

Sunarsi, D., & Sumiati, S. (2019). Strengthening Women’s Rights In Law Through Supreme Court Number 3 Year 2017 Regulation In Divorce Cases In The Religious Court. Opción: Revista de Ciencias Humanas y Sociales, (22), 972-989.

Susetyo, Heru. “Revisi Undang-Undang Perkawinan”,LexJurnalica 4, no. 2 (2007). Yusuf. “Dinamika Batasan Usia Perkawinan di Indonesia: Kajian Psikologi Dan Hukum

Syarifuddin, Amir. “Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia; Antara Fiqh Munakahat Dan Undang-Undang Perkawinan.”, Kencana, 2009, Jakarta.

Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.