LEGAL IMPLICATIONS OF FACTUAL ACTION AS ABSOLUTE COMPETENCE OF ADMINISTRATIVE COURTS
Main Article Content
Abstract
The purpose of this study is to examine the Administrative Decisions (Beschikking) in Law Number 30 of 2014 about Government Administration Relating to the Administrative Court Law and the Legal Implications of Factual Action on the authority of the Administrative Court. This research employs normative legal research techniques, to explore legal issues that are relevant to the topics discussed by analyzing primary and secondary materiil law. The method for gathering legal materials is to make an effort to catalog and support relevant materiil Law, which is directly related to the themes utilized to support further systematization of writing. The study's findings demonstrate that the expansion of the meaning of administrative decisions, the discussion of what constitutes official action or factual action, and the enlargement of the Administrative Court's absolute competence are the legal implications that ensue.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
References
Francisca Romana Harjiyatni dan Suswoto, Implikasi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan terhadap Fungsi Peradilan Tata Usaha Negara, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum No. 4 Vol. 24 Oktober 2017, hal. 602
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Cetakan Keempat, Liberty, Yogyakata, 2008, hal. 41.
Op.Cit., Francisca Romana Harjiyatni dan Suswoto, hal. 602
Zulkifli Aspan dkk., Kapita Selekta Ilmu Hukum Edisi 1: Kumpulan Pidato Pengukuhan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Membumi Publishing, Makassar, 2013, Hal. 348
Muhammad Adiguna Bimasakti, Legal Explanation (Restatement) of The Concept of Government Administrative Actions According to Law no. 30 of 2014 Concerning Government Administration, Jurnal Hukum dan Peradilan Vol. 11, No. 1 (2022), hal. 67
Safri Nugraha, Hukum Administrasi Negara,Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok 2007, hal. 85.
Ibid
R. Soegijatno Tjakranegara dalam link https://bantuanhukum-sbm.com/artikel-definisi-keputusan-dan-ketetapan-tata-usaha-negara diakses pada hari Sabtu, 26 Februari 2023, pukul 00.08 Wita
Ibid. pendapat hukum oleh Van Vollen Hoven dan Van Der Pot tentang Definisi KTUN
Pasal 1 Angka 1 Perma nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melawan Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechmatige overheidsdaad).
Periksa Putusan PTUN Jakarta Nomor: 99/G/2020/PTUN-JKT, hal. 116
Periksa link http://repository.untag-sby.ac.id/278/4/BAB%202.pdf, diakses pada hari Sabtu, 26 Februari 2023, Pukul 01.04 Wita
Ateng Syafrudin, “Menuju Penyelenggaraan Pemerintahan Negara yang Bersih dan Bertanggung Jawab”, Jurnal Pro Justisia Edisi IV, Universitas Parahyangan, Bandung, 2000, hal.22.
Ibid.
Romi Librayanto, Trias Politica Dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia, PuKAP, Makassar, 2008, hal. 63
Ibid.
http://www.jimly.com/makalah/namafile/56/Penegakan_Hukum.pdf. Jimly Asshiddiqie, memberikan pendapat tentang Penegakkan Hukum, diakses pada hari Sabtu, 26 Februari 2023, Pukul 15. 24 Wita
Mr. J. Van Kan dalam link https://bantuanhukum-sbm.com/artikel-tujuan-hukum-menurut-para-ahli, diakses pada hari Sabtu, 26 Februari 2023, Pukul 15. 48 Wita
Pasal 1 Angka 7 UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.
Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Pasal 1 Angka 8 UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan
Pasal 87 huruf a UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan
Periksa H. Yodi Martono Wahyunadi, Kompetensi Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia, diakses pada hari Jum'at, 01 Desember 2022 melalui website; https://ptun-jakarta.go.id/, hal. 1
Ibid. Hal. 2
Periksa Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) versi online tentang “kompetensi” yang diakses melalui website https://kbbi.web.id/kompetensi pada hari Jum’at, 02 Desember 2023, Pukul 08.28 Wita.
Enrico Simanjuntak, “Beberapa Anotasi Terhadap Pergeseran Kompetensi Absolut Peradilan umum Kepada Peradilan Administrasi Pasca Pengesahan UU No. 30 Tahun 2014”, Bunga Rampai Peradilan Administrasi Kontemporer, Genta Press, Yogyakarta, 2014, hal. 59
Yodi Martono Wahyunadi, “Kompetensi Absolut Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Konteks Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan”, artikel dalam Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 5, Nomor 1, Maret 2016, hal. 141.
Hidayat Pratama Putra, Tantangan Dalam Penanganan Perkara Tindakan Administrasi Pemerintahan Di Peradilan Tata Usaha Negara, Jurnal Hukum Peratun Vol. 5 No.1 Februari 2022, hal. 86-67