ANALYSIS OF HATE SPEECH PERPETRATORS ON SOCIAL MEDIA THROUGH CRIMINOLOGICAL PERSPECTIVE

Main Article Content

MULIATY, BASO AMANG, IMRAN EKA SAPUTRA B

Abstract

Social media not only has a positive impact but also provides an opportunity for someone to commit a crime, one of which is hate speech which can be detrimental to the perpetrators themselves, society, and the country itself. However, there are still people who are unfamiliar with regulations prohibiting hate speech on social media which can violate the rule of law and cause anxiety to other members of society, so analysis is needed to identify the factors that caused this crime. The purpose of this study is to find out what factors cause someone to hate speech on social media. The research method used is library research, with a causal approach and a juridical approach—research materials consisting of primary, secondary, and tertiary materials. The processed data were analyzed descriptively and qualitatively, namely describing the data in a quality manner in the form of sentences that are orderly, logical, and effective. The research results obtained are factors that cause a person to make hate speech on social media, consisting of internal factors or factors from within the individual; and external factors. Among the many factors that cause someone to make hate speech on social media, it is the factor within the individual that is often the main cause of someone to make hate speech on social media.

Article Details

Section
Criminal Law
Author Biography

MULIATY, BASO AMANG, IMRAN EKA SAPUTRA B

MULIATY1, BASO AMANG2, IMRAN EKA SAPUTRA B

Faculty of Law, Universitas Muslim Indonesia, Indonesia1

Faculty of Law, Universitas Muslim Indonesia, Indonesia1

Faculty of Law, Universitas Muslim Indonesia, Indonesia1

References

Books

Gunawan, B., dan Barito Mulyo Ratmono. 2018. Kebohongan di Dunia Maya. Jakarta: PT.Gramedia.

Simatupang, N., dan Faisal. 2017. Kriminologi Suatu Pengantar. Medan: Cv. Pustaka Prima

Soekanto, S., dan Sri Mamudji. 2001. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: Rajawali Pers.

Suhariyanto, Budi. 2014. Tindak Pidana Teknologi (CYBERCRIME). Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Sunarso, Siswanto. 2009. Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik. Jakarta: PT. Rineka Cipta.

Wahid, A., dan Mohammad Labib. 2010. Kejahatan Mayantara ( Cyber Crime). Jakarta: Refika Aditama.

Zaidan, M. A.., 2015. Menuju Pembaharuan Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Journals

Arief, Iqbal Kamalludin Barda Nawawi. “’Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Tentang Penanggulangan Tindak Pidana Penyebaran Ujaran Kebencian (Hate Speech) Di Dunia Maya”. Law Reform 15, No. 1. 2019.

Arifin, H., dan Monika Sri Yulianti. “Literasi Media untuk Mencegah Ujaran Kebencian di Kalangan Remaja”. Jurnal Impresi. Vol. 1. No. 2. 2021.

Azhar, A. F., dan Eko Soponyono. “Kebijakan Hukum Pidana dalam Pengaturan dan Penanggulangan Ujaran Kebencian (Hate Speech) di Media Sosial”. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia. Vol.2. No. 2. 2020.

Febriansyah, F. I., dan Halda Septiana Purwinarto. “Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Ujaran Kebencian di Media Sosial”. Jurnal Penelitian Hukum De Jure. Vol. 20. No. 2. 2020.

Febriyani, Meri. “Analisis Faktor Penyebab Pelaku Melakukan Ujaran Kebencian (Hate Speech) Dalam Media Sosial”. Poenale : Jurnal Bagian Hukum Pidana 6. No. 3. 2018.

Furqoha, Ananda Putri Anggraini, dan Nabila Dea Apipah. “Peningkatan Digital Literasi terhadap Ujaran Kebencian di Media Sosial melalui Program “Room of Law” Bagi Siswa Sekolah Menengah atas di Kota Serang”. Bantenese Jurnal Pengabdian Masyarakat. Vol. 1. No. 1. 2019.

Hariyawan, S., dan Bambang Joyo Supeno. “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Ujaran Kebencian (Hate Speech)”. Jurnal Juristic. Vol. 01. No. 01. 2020.

Junita, Dian. “Kajian Ujaran Kebencian di Media Sosial”. Jurnal Ilmiah Korpus 2. No. 3. 2019.

Marwati, Sri. “ Fenomena Hate Speech Dampak Ujaran Kebencian”. Toleransi: Media Komunikasi Umat Beragama. Vol. 10. No. 1. 2018.

Muhtarom, Lalu Azmil. “Penyidikan Tindak Pidana Ujaran Kebencian (Hate Speech) di Media Sosial (Studi Polda Nusa Tenggara Barat)”. Jurnal Ilmiah Universitas Mataram. 2019.

Noviyanti, L. P. E., dkk. “Ujaran Kebencian pada Kolom Komentar Akun Tiktok Dhek’Meycha”. Linguistik: Jurnal Bahasa & Sastra. Vol. 7. No. 2. 2022.

Oktiawan, Chandra. “Yuridis Tindak Pidana Ujaran Kebencian dalam Media Sosial”. Al’Adl Jurnal Hukum. Vol. 13. No. 1. 2021.

Pasaribu, R.G.M., dkk. “Pencegahan Kejahatan Ujaran Kebencian di Indonesia”. Jurnal Ilmu Kepolisian. Vol. 14. No.3. 2020.

Priyono, P., dan Dian Andriasari. “Tinjauan Kriminologis Terhadap Pelaku Ujaran Kebencian di Media Sosial Di Tinjau Dari Perspektif Teori Asosiai Diferensial dan Penegakan Sanksi Hukum Pidana Di Indonesia”. Jurnal Prosiding Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung.

Ramadani, Febry. “Ujaran Kebencian Netizen Indonesia dalam Kolom Komentar Instagram Selebgram Indonesia: Sebuah Kajian Linguistik Forensik”. Aksara: Jurnal Bahasa dan Sastra 22: 1. 2021.

Sa’idah, F. L., Dyan Evita Santi, dan Suryanto. “Faktor Produksi Kebencian Melalui Media Sosial”. Jurnal Psikologi Perseptual. Vol. 6. No. 1 Juli 2021.

Safitri, Maris. “Problem Ujaran Kebencian (Hate Speech) di Media Sosial dalam Al-Qur’an”. Jurnal al-Fath. Vol. 14. No. 2. 2020.

Saloom, Gazi. “Ujaran Kebencian: Perspektif Ilmu Psikologi “. Al Hikmah: Jurnal Dakwah dan Ilmu Komunikasi. Vol. 8. No. 2. 2021.

Saragih, H., Alpi Sahari, dan T Erwin Syahbana. “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Ujaran Kebencian Melalui Transaksi Elektronik”. Legalitas: Jurnal Hukum, 13 (12). 2021.

Sasongko, dkk. “Ujaran Kebencian di Media Sosial dalam Perspektif Cyberlaw di Indonesia”. Proceeding of Conference on Law and Social Studies. 2021.

Sepima, A., Gomgom T.P. Siregar, dan Syawal Amry Siregar. “ Penegakan Hukum Ujaran Kebencian di Republik Indonesia”. Jurnal Retentum. Vol. 2. No. 1. 2021.

Supratman. “Penggunaan Media Sosial Oleh Digital Native”. Jurnal Ilmu Komunikasi 15, No. 1. 2018.

Suryani, Y., dkk. “Linguistik Forensik Ujaran Kebencian terhadap Artis Aurel Hermansya di Media Sosial Instagram”. Belajar Bahasa: Jurnal Ilmiah Program Studi Pendidikan & Sastra Indonesia. Vol. 6. No. 1. 2021.

WINARSI, S., PRIHATININGTYAS, W., WAHYUNI, I., FITRIANA, Z. M., & RAHMAN, A. (2023). The Current Position Of Environmental Approval Post-Job Creation Law: Ensuring The Indonesian Sdgs Achievement. Russian Law Journal, 11(2).

Putra, A. D., Saputra, I. E., Prasetya, M. D., & Rahman, A. (2023). Legal Analysis On Deliberate Tax Evasion In Indonesia. Jurnal Meta-Yuridis, 6(1), 72-84.

Websites

Mahkamah Agung. “Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia”. https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/index/kategori/ite-1.html, diakses pada tanggal 01 April 2023 pada pukul 16.31 Wita.

Rachamawati. “Duduk Perkara Istri Polisi di Makassar Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Berawal dari Kematian Sang Kakak”. https://makassar.kompas.com/read/2023/03/07/090300278/duduk-perkara-istri-polisi-di-makassar-jadi-tersangka-ujaran-kebencian?page=all, diakses pada tanggal 01 April 2023, pada pukul 14 : 49 Wita.

Rules of Laws

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Surat Edaran Kapolri Nomor ; SE / 06/ X / 2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech).